Sumut

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Redaksi | 7 Maret 2024, 15:03 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
 
AKURAT SUMUT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional. 
 
Dikutip dari Divisi Humas Polri, Dari hasil pengungkapan Jaringan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). 
 
Menurut Keterangan Wakapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024) menyampaikan bahwa diketahui barang haram jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut. 
 
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkapnya.
 
Hingga saat ini, Penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara memberantas peredaran narkoba di tanah air, terang Brigjend.Pol Suyudi.
 
"Pengungkapan dari Kasus Narkotika jenis Sabu Jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 Kilogram Sabu," tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A