Dua kali Sidang Ditunda, Pengacara Lacin Nilai Jaksa Labusel Sangat Tidak Profesional
Redaksi | 5 September 2024, 18:04 WIB

AKURAT SUMUT - Pelaksanaan penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selatan (Labusel), Sumut dinilai sangat tidak profesional dan terkesan sesuka hati.
Hal tersebut dikatakan oleh Nasir Wardiansan Harahap, SH selaku pengacara terdakwa inisial SH kasus pidana penganiayaan dengan nomor 615/Pid.B/2024/PN rap.
" Hari ini hakim kembali menunda persidangan dikarenakan Jaksa Anzar Mashudi, SH tidak hadir. Karena sudah 2 (dua) kali berturut-turut persidangan terdakwa inisial SH ditunda tanpa adanya Jaksa Penuntut Umum yang hadir di persidangan" kata Nasir Wardiansan, SH kepada awak media Akurat Sumut, Kamis, 5/9/2024.
Saya selaku penasehat hukum terdakwa, sebutnya, sangat menyesalkan tindakan jaksa yang tidak profesional.
"Seharusnya seorang Jaksa itu harus menjunjung tinggi hak atas peradilan yang adil dan jujur (fair trial)" tegas Pengacara yang akrab disapa Lacin itu tegas.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Romy Tarigan dan Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadi mereka hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, persidangan yang sama juga ditunda dikarenakan Jaksa Anzar Mashudi, SH juga tidak hadir pada Selasa, 27/8/2024.
Hal itu sangat mengecewakan Nasir Wadiansan Harahap, SH disaat awak media mengkonfirmasi, Selasa, 27/8/2024 diruang kerjanya.
"Sebelumnya saya menghadiri sidang klien saya sebagai terdakwa pada hari Kamis, 22/8/2024 dimana pada saat itu persidangannya ditunda" katanya.
Baca Juga: Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah
Saya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi, sambungnya, melalui WhatsApp pribadi pada Kamis, 22/8/2024 bahwa persidangan ditunda Minggu depan pada Kamis, 29/8/2024.
"Ditunda bg, Kamis depan ya sidang lanjutannya "Iya Bg Lacin", ujarnya disaat perbincangan di WhatsApp pribadinya dengan JPU.
"Sidang klien saya pada hari Selasa, 27/8/2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi tidak ada mengabari saya selaku pengacara hukum terdakwa" akun Lacin.
Pengacara Lacin minta agar Asisten Bidang Pengawasan Kajati Sumut untuk melakukan periksaan terhadap Jaksa Anzar Mashudi, SH diduga diam-diam sidangkan perkara.
"Ada apa ?, Apa ada ?, sehingga klien saya disidangkan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada saya" tutupnya.
Terpisah, Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadinya hingga berita ini ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








