Tilang Malam Hari Berujung Viral, Oknum Polisi Medan Terancam Sanksi Etik

AKURAT SUMUT - Seorang anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, Bripka HS, resmi menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Propam Polrestabes Medan Sumatera Utara.
Menyusul beredarnya video yang menampilkan dugaan permintaan uang tilang sebesar Rp 200.000 melalui aplikasi DANA.
Keputusan ini diambil sambil menunggu kelanjutan pemeriksaan internal.
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menyampaikan bahwa Bripka HS telah diperiksa dan langsung dikenakan tahanan administratif.
“Saat ini yang bersangkutan kita patsus 30 hari, sambil proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Gidion, setelah masa patsus usai, Bripka HS akan menghadapi sidang kode etik di Propam Polrestabes Medan untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
Insiden bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Bripka HS dalam perjalanan menuju pos piket di Polsek Medan Baru menghentikan tiga pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv kemudian memperlihatkan petugas diduga meminta uang damai senilai Rp 200.000 agar pelanggar tidak menerima surat tilang.
Menanggapi tudingan tersebut, AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menegaskan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan bukti transfer dana ke rekening atau DANA milik Bripka HS.
“Berdasarkan penelusuran kami bersama Paminal, tidak ada catatan transfer ke DANA atau rekening petugas,” kata Parwita.
Ia menambahkan bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur, oknum anggota akan kena tindakan tegas sesuai aturan.
Parwita juga menjelaskan prosedur tilang yang benar, yakni pemberian kode BRIVA untuk membayar denda melalui bank atau lembar tilang berwarna merah yang mengharuskan pelanggar hadir dalam sidang pengadilan.
“Ini sudah viral, kami klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang berimbang,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses klarifikasi, Propam kini sedang mencari pembuat video viral serta pengendara yang dihentikan guna dimintai keterangan.
“Kami akan klarifikasi langsung dengan pengendara itu agar informasi lengkap dan seimbang,” terang Gidion.
Kasus ini mencerminkan komitmen Polrestabes Medan memberantas praktik pungli di kalangan personel.
Dengan langkah penempatan khusus dan sidang kode etik, diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








