Dua Pelaku Pemerkosaan Remaja di Pringsewu Berusaha Gugurkan Kandungan Korban!

AKURAT SUMUT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di bawah umur.
Kedua pelaku, yang berinisial MH (20) dan PE (15), merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Selain kasus pemerkosaan, keduanya juga diduga melakukan upaya menggugurkan kandungan korban.
Menurut Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, MH ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, PE, yang masih berstatus pelajar SMA, dijemput di rumahnya satu jam setelah penangkapan MH.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Kejadian ini terjadi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada awal September 2024,” jelas Ipda Candra dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025).
Pada Desember 2024, kedua pelaku dikabari bahwa korban telah hamil. Merasa panik, mereka kemudian mencari informasi tentang cara menggugurkan kandungan.
Setelah menemukan caranya, mereka memanggil korban dan menyekapnya di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur selama beberapa hari.
Selama masa penyekapan, korban diberi berbagai buah, minuman, dan pil yang diyakini dapat membantu menggugurkan kandungan.
Lebih parahnya, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak enam kali dengan tujuan melemahkan kandungan agar dapat segera digugurkan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari bahwa EL sering mengeluh mual dan sakit perut.
Setelah membelikan obat dan tidak kunjung sembuh, orang tua korban memeriksakannya ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Ipda Candra menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.
“Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka terancam hukuman pidana penjara. Namun, karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penyidikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.
Ipda Candra juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
“Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Kami berharap orang tua dapat lebih aktif dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar,” tegas Ipda Candra.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari kejahatan seksual dan eksploitasi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









